Lihat Semua : motion_grafis
Tiga Jalur Pendaftaran PPDB 2019
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 3.010 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Dalam Permendikbud tersebut kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur, yakni 90% kuota untuk Sistem Zonasi, maksimal 5% untuk jalur Prestasi dan maksimal 5% untuk jalur Perpindahan (tugas atau pekerjaan orangtua).
Kuota Zonasi 90% sudah termasuk untuk peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas yang ada pada Sekolah penyelenggaralayanan inklusi. Pada jalur Zonasi, jarak antara domisili calon peserta didik ke sekolah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menyeleksi.
Kemudian yang kedua adalah jalur prestasi. Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional/Ujian Nasional (USBN/UN). Siswa juga boleh menyertakan bukti prestasi lain, seperti sertifikat atau piagam hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Terakhir adalah jalur Perpindahan tugas atau pekerjaan orangtua. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dengan alasan perpindahan tugas orangtua/wali siswa yang bersangkutan.