Lihat Semua : infografis

13 Usaha Pariwisata Jakarta Boleh Buka Kembali


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 5.872


Indonesiabaik.id   -   Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menentukan 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi.

Dari 13 usaha pariwisata tersebut mencakup, rumah makan/restoran/cafe/bar, pertunjukan di ruang terbuka (drive in), salon/barbershop, golf/driving range, meeting/seminar/workshop, kawasan pariwisata, taman rekreasi/taman margasatwa. Adapun sektor lainnya yakni, museum dan galeri, wisata tirta, produksi video/visual, pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center, lapangan tenis/bulutangkis (outdoor), akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan.

Pelaksanaa Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, khusus untuk jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka (drive in), produksi video/visual, meeting/seminar/workshop, dan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan diharuskan mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta. Dan usaha pariwisata yang diperbolehkan lainnya dapat langsung beroperasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. 

Adapun khusus bagi bioskop yang sudah mengajukan pembukaan kembali akan tetap diproses berdasarkan urutan pengajuan permohonan. Sementara itu, sektor usaha lain seperti diskotik, klab malam, spa, karaoke, griya, pijat dan kegiatan pariwisata lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak dapat dikendalikan belum boleh beroperasi.

Ketentuan Teknis Operasional

  1. Memasang pakta integritas di tempat yang mudah terlihat oleh pengunjung

  2. Melakukan pencatatan terhadap pengunjung dengan menggunakan tamu atau secara digital dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, 6 digit angka pertama NIK. Pengelola usaha wajib memberikan data pengunjung tersebut apabila diperlukan Pemerinah Provinsi DKI Jakarta

  3. Melakukan pembatasan dan mengatur pergerakan tamu / pengunjung dalam area dan tempat usaha. Khusus untuk penyelenggaraan musik hidup di rumah makan / restoran cafe / bar wajib menaati ketentuan sebagai berikut :

- Memiliki TDUP untuk penyelenggaraan musik hidup

- Jumlah personel menyesuaikan luasan panggung/stage (menjaga jarak fisik)

- Dilarang menampilkan live disk jockey (DJ)

- Pengunjung dilarang melantai / berdansa.

  1. Usaha bar yang boleh beroperasi adalah bar yang memenuhi ketentuan yang berdiri sendiri, yang menyatu dengan rumah makan/restoran/cafe dan yang menjadi fasilitas hotel.

  2. Pengajuan persetujuan teknis disampaikan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

 



Infografis Terkait