Lihat Semua : infografis

Adakah Larangan Bagi Prajurit TNI Selama Pemilu


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 12.729


Indonesiabaik.id - Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI pun mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI. Setidaknya ada sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu.

Yaitu dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat. Lalu secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu. Juga dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI. Hingga dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kemudian dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Lantas dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Berikutnya dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan. Lalu dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye. Juga dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai. Kemudian ada larangan memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu. Hingga dilarang tidak melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).



Infografis Terkait