Lihat Semua : infografis
Alur Nyoblos Aman
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.245 |
Indonesiabaik.id - Pilkada atau Pemilihan Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan meski di tengah pandemi COVID-19 dengan berbagai aturan yang menyesuaikan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya nanti, telah disiapkan alur mencoblos yang aman COVID-19 saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Tata alur menyoblos yang aman
-
Pemilih hadir ke lokasi TPS dengan gunakan masker dan membawa alat tulis sendiri
Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
-
Antre sebelum memasuki TPS
terdapat pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan pertimbangan kapasitas tempat dan ketentuan jarak
-
Sebelum masuk, cuci tangan di tempat yang disediakan
-
Pada setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
-
Cek suhu tubuh oleh petugas
Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
-
Pakai sarung tangan sekali pakai yang disediakan petugas
-
Masuk bilik suara lalu menyoblos dengan paku yang telah didisinfeksi
-
Lepas sarung tangan, buang ke tempat sampah yang telah disediakan
-
Jari pemilih tidak dicelupkan ke tinta namun hanya diteteskan sebagai tanda bukti telah memilih
-
Cuci tangan kembali
-
Segera pulang dan hindari kerumunan