Lihat Semua : infografis
Apakah Biaya Pengobatan Pasien COVID-19 Ditanggung Negara?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 8.454 |
Indonesiabaik.id - Dengan semakin banyaknya jumlah pasien positif corona di Indonesia, hal ini kian menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat, termasuk apakah biaya pengobatan bagi pasien positif COVID-19 akan ditanggung negara?
Tentu saja, seluruh biaya perawatan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) ditanggung oleh negara, termasuk penyakit yang disebabkan oleh virus corona 2019-nCoV. Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat Covid 19 atau virus Corona.
Negara tidak hanya menanggung seluruh biaya perawatan bagi pasien virus corona saja, melainkan seluruh penanggulangan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE), sejak dinyatakan yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP). Apabila selanjutnya pemeriksaan laboratorium juga menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara.
Pembebasan biaya perawatan ini juga berlaku sejak yang bersangkutan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP). Selanjutnya, jika pemeriksaan laboratorium menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga akan dijamin oleh negara.
Penyakit Infeksi Emerging (PIE)
PIE termasuk ancaman penting bagi keamanan kesehatan global. Mengapa demikian?
Karena PIE dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Lebih besarnya lagi bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD), akibatnya tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Apa saja yang termasuk PIE?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, Tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu,
Yang termasuk PIE adalah:
-
poliomielitis;
-
penyakit virus ebola;
-
penyakit virus MERS;
-
influensa A (H5N1)/Flu burung;
-
penyakit virus hanta;
-
penyakit virus nipah;
-
demam kuning;
-
demam lassa;
-
demam congo;
-
meningitis meningokokus; dan
-
penyakit infeksi emerging baru.
Virus Corona yang belakangan disebut dengan COVID-19, juga juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu.
COVID-19 telah ditetapkan sebagai penyakit yang berpotensi wabah di Indonesia, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penanggulangan termasuk aspek komunikasi penanganannya.
Dalam Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dinyatakan bahwa upaya penanggulangan meliputi:
a). komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan;
b). melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah;
c). penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan; serta
d). pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) atau Covid-19.
Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, Tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
Pembebasan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pasien yang dirawat di
-
rumah sakit rujukan nasional,
-
rumah sakit rujukan propinsi,
-
rumah sakit rujukan regional, dan
-
rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pembebasan biaya penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Komponen biaya: a. administrasi pelayanan; b. pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter; c. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi) sesuai dengan indikasi medis; d. obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; e. rujukan; dan f. pemulasaran jenazah (kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan).