Lihat Semua : infografis
Bantuan Subsidi Upah Tidak Bisa Dicairkan, Kenapa Ya?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 4.531 |
Indonesiabaik.id - Bantuan Subsidi Upah alias BSU atau BLT subsidi gaji sudah dicairkan pemerintah. Meski demikian, terkadang sejumlah penerima masih mengalami sejumlah kendala yang menyebabkan Bantuan Subsidi Upah ini tidak bisa dicairkan.
Mengapa BSU tidak cair?
Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejumlah kendala yang menyebabkan penerima gagal mencairkan BSU ini antara lain:
- Tidak memenuhi persyaratan
- Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH)
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Apakah Bisa Mendaftarkan Diri?
Dikutip dari informasi resmi Kemnaker, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individu langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, data penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.
Data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. Sehingga, apabila pekerja atau buruh diminta mengisi formulir yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta data sebagai calon penerima BSU, dapat dipastikan tidak benar.