Lihat Semua : infografis

Batas Alat Peraga Kampanye di Pilkada 2020


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 12.204


Indonesiabaik.id   -   Komisi Pemilihan Umun (KPU) menetapkan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor  10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020

Pemasangan atribut partai dan baliho untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (“Pilkada”) merupakan salah satu bentuk kampanye. Kampanye didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

Lebih lanjut, KPU provinsi/kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, yang mana meliputi: 

  1. Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota

  • billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

  1. Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan

  2. Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.

Sedangkan jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah. Pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan

Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi. 

Kemudian, petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan, lalu mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan.



Infografis Terkait