Lihat Semua : infografis

Begini Cara Menghitung Tarif Kelas Ekonomi Pesawat


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 9.481


Indonesiabaik.id - Guna memberi perlindungan terhadap konsumen dan badan usaha angkutan udara (maskapai) niaga berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Secara khusus pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatur tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk pesawat jet dan propeller dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 14 Tahun 2016).

Dalam bab mekanisme penetapan tarif, Pasal 2 Ayat (1) peraturan tersebut menjelaskan mengenai tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Kemudian dalam bab formula perhitungan tarif peraturan tersebut, pada Pasal 13 Ayat (1) mengatakan bahwa tarif jarak merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak. Sedangkan Ayat (2) pasal itu menjelaskan tarif dasar diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan. Kemudian Ayat (3) menerangkan biaya pokok terdiri dari komponen biaya langsung yang terdiri dari biaya tetap dan biaya variabel, serta biaya tidak langsung yang mencakup biaya organisasi dan biaya tambahan.



Infografis Terkait