Loading...

Benarkah Bayar QRIS Ada Biaya Admin?

indonesiabaik.id Masih sering menemukan biaya admin atau tambahan saat membayar menggunakan QRIS? Pertanyaan ini cukup sering muncul di masyarakat.

Menurut aturan yang disampaikan Bank Indonesia lewat postingan sosial medianya, pembayaran menggunakan QRIS tidak boleh dikenakan biaya tambahan atau biaya admin kepada konsumen. Artinya, harga yang tercantum adalah harga yang dibayarkan oleh pembeli.

Dalam penjelasannya, masyarakat perlu memahami terkait istilah Merchant Discount Rate (MDR) dalam transaksi QRIS. MDR yang dimaksud merupakan biaya untuk merchant, bukan untuk konsumen. Untuk mendukung usaha mikro, Bank Indonesia menetapkan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 khusus Usaha Mikro (UMI). Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun kategori usaha lainnya, biaya MDR tetap tidak dibebankan kepada konsumen.