Lihat Semua : infografis

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022


Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 6.892


indonesiabaik.id - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022.

Berapa besarannya?

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2022 ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Adapun biaya itu meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Komponen Selain Bipih dalam Penyelenggaraan Haji

Bipih itu merupakan bagian dari salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Kementerian Agama menyebut, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50% dari kuota haji tahun 2019.



Infografis Terkait