Lihat Semua : infografis

Bolehkah Cetak Sertifikat Vaksin Lewat Percetakan?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 50.701


Indonesiabaik.id - Bisnis jasa cetak sertifikat vaksin seukuran KTP marak usai ditetapkannya sertifikat vaksin jadi syarat perjalanan hingga makan di tempat. Namun, apakah boleh sertifikat vaksin dicetak menjadi kartu seperti KTP atau kartu ATM?

Cetak Kartu Sertifikat Vaksin

Pada umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau dapat diakses melalui link SMS yang dikirim dari nomor 1199. Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan serfitikat di ruang penyimpanan handphone atau komputer.

Kartu vaksin tersebut juga dapat dicetak menyerupai kartu ATM atau KTP sesuai dengan ukuran kartu. Namun, Kementerian Kesehatan sendiri tidak mengatur boleh atau tidkanya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.

Meski tidak ada larangan ataupun anjuran kepada pemilik sertifikat vaksinasi, perlu diingat bahwa di dalam kartu tersebut terdapat data pribadi yang sensitif. Data seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya, sehingga pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab atas keamanan data pribadi.

Masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasinya harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya atau mencetak kartu vaksin sendiri di rumah jika memiliki peralatannya. Hal tersebut lebih aman dibandingkan dengan mencetak pada pihak ketiga.



Infografis Terkait