Lihat Semua : infografis
Buka Kembali Mal Saat New Normal, Ada Syarat Menanti
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.512 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. New normal menurut pemerintah berarti bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Dalam fase ini, pemerintah salah satunya berencana membuka kembali aktivitas perdagangan, namun dengan berbagai ketentuan.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit 28 Mei 2020.
Aturan New Normal di Mal
Dalam surat edaran itu, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker. Surat edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan.
APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut. Selain itu, pihak mal harus memastikan kesehatan dari penjual dan pembeli.
Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh, yakni di bawah 37 derajat celsius sesuai dengan ketentuan WHO. Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, yakni minimal 1,5 meter, dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.