Lihat Semua : infografis
Butuh KITAS? Ini Syarat dan Alurnya
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : - / View : 20.208 |
Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk berbagai keperluan wajib memiliki KITAS. Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama dua tahun, dengan catatan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari enam tahun.
Disamping itu, Izin Tinggal Terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat juga dikeluarkan untuk masa tinggal paling lama sembilan puluh hari dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan, diberikan untuk waktu paling lama tiga puluh hari dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.
Biasanya pengurusan KITAS membutuhkan beberapa persyaratan antara lain surat penjamin dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat serta paspor asli dan fotokopi berupa foto, halaman biodata, cap kedatangan dan visa. Untuk syarat dan alur yang lebih lengkap mengenai pengurusan KITAS, kami sajikan dalam infografis berikut ini.