Lihat Semua : infografis
Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
Dipublikasikan pada 4 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 36.117 |
Indonesiabaik.id - Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain atau tidak.
Gimana Cara Ceknya?
Sebagai informasi, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk melakukan pengecekan apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak
Yuk, ikuti langkah-langkahnya:
-
SLIK OJK via Offline
-
Kunjungi Kantor OJK terdekat dan bawa dokumen berupa
-
KTP untuk warga negara Indonesia (WNI)
-
Paspor untuk warga negara asing (WNA)
-
Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa
-
OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
-
Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.
-
Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan
-
SLIK OJK via Online
-
Buka laman idebku.ojk.go.id
-
Pilih menu "Pendaftaran"
-
Isi data yang diminta
-
jenis debitur
-
jenis identitas
-
kewarganegaraan
-
nomor identitas
-
kode keamanan atau captcha
-
Pastikan semua informasi benar dan sesuai
-
Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"
-
Isi formulir SLIK OJK
-
Unggah beberapa dokumen pendukung
-
Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
-
Pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran
-
Cek status permohonan pada menu "Status Layanan"
-
Isi nomor pendaftaran serta kode captcha
-
Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja
-
Masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon
Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.