CARA Perpanjang STNK Secara Online
Indonesiabaik.id - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini, SohIB bisa memperpanjang STNK secara daring (online).
Langkah-Langkah Perpanjang STNK Secara Online
Registrasi Aplikasi SIGNAL
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih link "Daftar di Sini"
- Masukkan nomor telepon aktif
- Pilih tombol "Kirim Kode OTP"
- Masukkan kode OTP yang dikirim
- Masukkan kata sandi
- Masukkan ulang kata sandi
- Pilih tombol lanjut
**Pendaftaran Kendaraan Bermotor **
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih Pemilik Kendaraan
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut
- Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"
**Pendaftaran Pengesahan STNK **
- Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
- Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ"
- Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut
- Masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.
- Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
**Pembayaran **
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
- "Kode Bayar" akan muncul, klik lanjut
- Pilih salah satu bank, klik lanjut
- Tampilkan "Cara Pembayaran", klik lanjut.
- Lakukan pembayaran
- Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat penerima dalam waktu 1-3 hari kerja
Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB