Lihat Semua : infografis
CARA Perpanjang STNK Secara Online
Dipublikasikan pada 6 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 2.743 |
Indonesiabaik.id - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini, SohIB bisa memperpanjang STNK secara daring (online).
Langkah-Langkah Perpanjang STNK Secara Online
Registrasi Aplikasi SIGNAL
-
Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
-
Buka aplikasi SIGNAL
-
Pilih link "Daftar di Sini"
-
Masukkan nomor telepon aktif
-
Pilih tombol "Kirim Kode OTP"
-
Masukkan kode OTP yang dikirim
-
Masukkan kata sandi
-
Masukkan ulang kata sandi
-
Pilih tombol lanjut
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
-
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
-
Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
-
Pilih Pemilik Kendaraan
-
Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
-
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut
-
Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"
Pendaftaran Pengesahan STNK
-
Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
-
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
-
Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ"
-
Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut
-
Masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut
-
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.
-
Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
Pembayaran
-
Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
-
"Kode Bayar" akan muncul, klik lanjut
-
Pilih salah satu bank, klik lanjut
-
Tampilkan "Cara Pembayaran", klik lanjut.
-
Lakukan pembayaran
-
Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat penerima dalam waktu 1-3 hari kerja
Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB