Lihat Semua : infografis

Cara Praktis Buat PT, PT Perorangan, atau CV


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 8.811


indonesiabaik.id - Pemerintah mendorong pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan dokumen legalitas untuk usahanya agar bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Kini Lebih Mudah

Legalitas UMKM menjadi sangat penting. Kesadaran UMKM untuk memiliki dan mempatenkan brand atau merek harus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya pelaku usaha tidak hanya menjual produk, tapi bisa menjual brand atau mereknya.

Karenanya, Pemerintah bahkan turut membantu UMKM dengan memberikan kemudahan atau fasilitas berupa akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha atau legalitas bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan swasta meluncurkan platform layanan pembuatan badan usaha secara daring.

Digitalisasi layanan ini bertujuan memudahkan proses pembuatan perizinan sekaligus mendorong usaha informal ke usaha formal.

Layanan legalitas ini dapat turut mendukung visi dari Presiden Joko Widodo dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UKM.

Adapun jenis akta perusahaan yang bisa dibuat antara lain PT, PT Perorangan*, atau CV. Untuk jenis akta perusahaan PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja untuk menciptakan iklim usaha yang ramah investasi khusus bagi Warga Negara Indonesia.

Bagaimana Cara Aksesnya?

Pelaku usaha yang berminat untuk mendapatkan berbagai dokumen legalitas untuk usahanya bisa mengakses layanan di http://badan-hukum.smesco.go.id.

Sebelumnya, pastikan beberapa syarat sudah lengkap ya, yaitu KTP Pendiri Perusahaan, NPWP personal dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, lengkapi form: data diri (nama, nomor telepon, email), data perusahaan (nama, pegang saham, npwp), hingga opsi pembuatan rekening bank, alat bisnis, pengusaha kena pajak (PKP).

Kemudian pilih opsi pembayaran dan selesaikan pendaftaran dengan bayar biaya layanan.

Untuk biaya layanan pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dipatok sebesar Rp3.999.000, untuk PT Perseorangan sebesar Rp2.999.000, sementara Commanditaire Vennootschap (CV) sebesar Rp3.499.000.



Infografis Terkait