Lihat Semua : infografis
Cuti Bersama 2021 Dipotong 5 Hari
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 11.230 |
indonesiabaik.id - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari.
Keputusan Bersama
Pengurangan libur dilakukan karena kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan dan vaksinasi sedang berjalan
Adanya pemotongan hari cuti bersama 2021 merupakan kesepakatan bersama beberapa menteri. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dipotong 5 Hari
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Cuti Bersama Tetap
Sementara itu, cuti bersama yang tetap yakni hanya 2 hari pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Masih diberikannya satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, dipertimbangkan agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.