Lihat Semua : infografis

Daftar CPNS atau PPPK Ya?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 20.990


Indonesiabaik.id - Seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus. Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau CPPPK.

Oleh karena itu, agar mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK. Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Beda CPNS dan PPPK

  1. PPPK 

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan. 

 

Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK: 

  • Gaji dan tunjangan 
  • Cuti 
  • Perlindungan 
  • Pengembangan kompetensi 
  1. PNS

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional. Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. 

 

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tu
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi


Infografis Terkait