Lihat Semua : infografis

Daftar Transaksi dan Dokumen yang Kena Bea Meterai 10.000


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 209.051


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.  Diberlakukannya RUU Bea Materai yang baru ini dengan maksud untuk merivisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Pasalnya, pada UU Nomor 13 Tahun 1985 tersebut, tarif bea materai masih berlaku dengan nilai Rp3.000 dan 6.000. Dengan direvisinya RUU Bea Materai ini, nantinya tarif yang berlaku untuk biaya materai hanya berlaku tunggal yaitu sebesar Rp10.000.

Berlaku Untuk Apa Saja?

Bea meterai Rp 10.000 akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu jeda atau sosialisasi kepada masyarakat sekaligus kepada pemerintah untuk menyiapkan aturan turunannya. Tapi, tidak semua dokumen akan dikenakan bea materai. Berikut ini beberapa rangkuman yang akan dikenakan bea materai:

Di dalam RUU Bea Materai, pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun depan, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Di dalam RUU Bea Materai, disebutkan, dokumen yang dikenakan bea materai, bersifat perdata di antaranya

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

  6.  Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

 

Pembebasan Bea Materai Untuk Dokumen Tertentu

Pembebasan bea materai diberlakukan untuk penanganan bencana alam. Juga pembebasan untuk segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Di dalam RUU Bea Materai Pasal 7 dijelaskan, bea materai tidak dikenakan atas dokumen berupa terkait lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, suart angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.

Tarif bea materai juga tidak berlaku untuk segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya.



Infografis Terkait