Dokumen Kependudukan Rusak Karena Bencana? Ini Cara Urusnya!
indonesiabaik.id — Bencana apapun bentuknya, terutama seperti banjir sering kali bukan hanya merusak rumah dan harta benda, tetapi juga dokumen penting milik warga. Padahal, dokumen kependudukan adalah syarat utama untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari bantuan sosial hingga administrasi dasar lainnya.
Kabar baiknya, dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana bisa diganti secara gratis melalui Dinas Dukcapil.
Dokumen Apa Saja?
Melansir pernyataan dari Dinas Dukcapil Kemendagri, dokumen kependudukan yang dapat diurus meliputi:
- KTP-el
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Dokumen kependudukan lain yang hilang atau rusak akibat banjir
Bagaimana Cara Mengurusnya?
Untuk mengurus dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana, cukup mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika tersedia, salinan dokumen lama baik fisik maupun foto di ponsel dapat membantu prosesnya.
Proses pengurusan dilakukan dengan mendatangi Kantor Dukcapil setempat. Pada situasi normal, layanan diberikan langsung di kantor.
Sementara dalam kondisi kebencanaan, Dukcapil biasanya membuka Posko Dukcapil di lokasi pengungsian dan memberikan layanan dengan sistem jemput bola.
Dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana bisa diganti gratis di Dukcapil. Ketahui dokumen yang dapat diurus serta alur penggantiannya secara ringkas dan mudah.