Lihat Semua : infografis

Fakta Gula Rafinasi


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Abror Fauzi /   View : 4.597


Indonesiabaik.idIndonesia memiliki tiga jenis kelompok gula. Ketiga itu adalah gula kristal merah, gula kristal rafinasi dan gula kristal putih. Namun gula kristal rafinasi tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan pada pasar ecaran.

Gula ini memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian lebih tinggi. Mutu gula kristal rafinasi telah diatur oleh Badan POM RI dalam SNI 3140.2:2011. Badan POM RI hanya mengeluarkan nomor izin edar bedasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan label produk pangan.

Bedasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula kristal rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri dan tidak diperbolehkan untuk konsumsi publik karena, jika dikonsumsi oleh tubuh harus melalui proses terlebih dahulu. Proses itu dinamakan proses glikasi.

Proses Glikasi adalah ketika molekul gula diserap kedalam aliran darah. Proses ini membahayakan bagi tubuh karena menutup molekul protein pada kulit yang mengakibatkan kulit semakin gelap dan kusam serta mempengaharui molekul protein yang menghasilkan kolagen dan elastin.

 



Infografis Terkait