Lihat Semua : infografis
Hak Paten, Agar Temuanmu Diakui dan Dihargai
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : - / View : 5.986 |
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten dapat digolongkan menjadi dua yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa diberikan kepada seseorang yang mendapatkan hasil penemuan melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam. Jangka waktu hak paten biasa adalah 20 tahun. Sementara hak paten sederhana hanya berjangka waktu 10 tahun. Diberikan atas temuan yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan.
Jika ada pihak yang melanggar hak paten, maka akan dikenakan sanksi berupa penjara empat tahun dan denda Rp500 juta (paten biasa) dan penjara dua tahun dan denda Rp250 juta untuk paten sederhana.