Lihat Semua : infografis

Instal Apikasi, Modus Penipuan Online Terbaru


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 8.162


Indonesiabaik.id - Modus penipuan online dengan mengirimkan file dengan format Android Package Kit (APK) melalui pesan Whatsapp (WA) kian marak. Setelah sebelumnya mengirim file APK berpura-pura sebagai resi kurir kini menjadi undangan.

Dikutip dari laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia menjelaskan bahwa modus penipuan itu disebut dengan modus sniffing.

Apa Itu Sniffing?

Sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh peretas atau hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet. Tujuan utama dari modus sniffing adalah untuk mencuri data dan informasi penting dari pemilik ponsel berupa username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, hingga informasi penting lainnya.

Tips Terhindar dari Penipuan

Modus penipuan sniffing dapat diidentifikasi saat seseorang menerima pesan Whatsapp dalam bentuk format APK. Untuk mencegah tindak penipuan yang tidak diinginkan terjadi melalui modus sniffing, berikut ada beberapa tips untuk menghindarinya:

  • Jangan asal mengunduh aplikasi atau mengeklik tautan yang dikirim melalui SMS/Whatsapp/e-mail.
  • Pastikan sudah mengecek keaslian nomor telepon/SMS/Whatsapp dengan cara menghubungi call center resmi perusahaan
  • Jangan merespon nomor tidak dikenal yang mengirimkan file-file yang mencurigakan, terlebih jika memiliki format APK
  • Hanya unduh aplikasi resmi seperti App Store dan Play Store
  • Aktifkan notifikasi transaksi rekening
  • Selalu cek riwayat rekening secara berkala
  • Jangan lupa untuk mengganti password apapun yang ada di dalam ponsel
  • Jangan menggunakan jaringan Wi-Fi publik ketika ingin bertransaksi keuangan.

Jumlah Kasus Penipuan

Peningkatan penetrasi internet, membuka banyak celah munculnya beragam kejahatan siber. Saat ini kasus fraud (penipuan) transaksi online mendominasi di deretan laporan pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasalnya, dari tahun 2017 hingga tahun 2022, Kemkominfo telah menerima kurang lebih 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Jenis fraud yang mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah kurang lebih 405.000 laporan. Setelah itu diikuti dengan jenis fraud investasi daring fiktif dengan jumlah kurang lebih 19.000 dan jenis fraud jual beli daring sebanyak 12.000 laporan

Jadi, harus berhat-hati ya SohIB!



Infografis Terkait