Lihat Semua : infografis

Jabodetabek Siap Beralih Siaran Digital


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 1.866


indonesiabaik.id - Jabodetabek bersiap melakukan penghentian siaran analog menjadi siaran digital.


Siaran TV analog di Indonesia akan digantikan menjadi siaran TV digital, berlaku paling lambat 2 November 2022. Siaran TV Digital memiliki keunggulan gambar bersih, suara jernih, dan dilengkapi teknologi canggih. ⇛ Baca Panduan Lengkap Migrasi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) di tautan linktr.ee/migrasitvdigital


14 Wilayah Siap Siaran Digital

Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) telah memenuhi kriteria ASO.

Daerah tersebut, secara serempak akan mengalami penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di 5 Oktober 2022.

Jabodetabek, mencakup 14 wilayah administrasi termasuk kota dan kabupaten di dalamnya. Berikut daftarnya:

1) Kota Adm. Jakarta Pusat

2) Kota Adm. Jakarta Utara

3) Kota Adm. Jakarta Barat

4) Kota Adm. Jakarta Selatan

5) Kota Adm. Jakarta Timur

6) Kabupaten Adm. Kep. Seribu

7) Kabupaten Bekasi

8) Kabupaten Bogor

9) Kota Bekasi

10) Kota Bogor

11) Kota Depok

12) Kabupaten Tangerang

13) Kota Tangerang

14) Kota Tangerang Selatan

Adapun wilayah tersebut telah memenuhi tiga kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah. Sejumlah kriteria yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo untuk menilai kesiapan suatu wilayah bisa diberlakukan ASO, diantaranya:

  • Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
  • Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
  • Ketiga, bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Distribusi STB di Jabodetabek

Pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek yang totalnya sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah terlaksana 63,4%.

Kementerian Kominfo selaku penyelenggaran kebijakan, terus memantau secara harian terkait pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara,

Hingga saat ini, pendistribusian berjalan sesuai rencana untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.



Infografis Terkait