Lihat Semua : infografis

Jaksa Menjaga Ketertiban & Ketentraman Umum


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 19.178


Indonesiabaik.id - Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, diatur tugas dan wewenang Kejaksaan. Untuk yang pertama adalah wewenang di bidang pidana lalu kemudian di bidang perdata dan tata usaha negara.

Wewenang jaksa berikutnya adalah dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, di mana kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Lalu kewenangan lain yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan antara lain seperti mengajukan kasasi demi kepentingan umum. Kemudian mengesampingkan perkara demi kepentingan umum hingga mencegah dan menangkal terkait perkara pidana.

Kewenangan kejaksaan lain yang diatur dalam berbagai Undang-Undang adalah kewenangan dalam UU Perkawinan, UU Perseroan Terbatas, UU Kepailitan, UU Sistem Perbukuan dan UU lain.



Infografis Terkait