Lihat Semua : infografis
Jalan Tengah Untuk Freeport
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Oktanti Putri Hapsari / View : 2.125 |
Setelah melalui berbagai perselisihan dan perundingan, pemerintah akhirnya berhasil membuat PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetujui perubahan status operasinya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Berawal dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.1 Th. 2017 dalam rangka menegakan kedaulatan energi nasional. Mengikuti aturan terbaru, pada tanggal 26 Januari 2017, PTFI mengajukan permohonan perubahan bentuk pengesahan menjadi IUPK. Pada tanggal 10 Februari 2017, Kementerian ESDM terbitkan IUPK Operasi Produksi seluas 9,9 juta hektar untuk PTFI, dan PTFI tanggal 16 Februari 2017 mengajukan ijin ekspor konsentrat dengan komitmen membangun smelter.
Pada tanggal 17 Februari 2017, Kementerian ESDM terbitkan surat rekomendasi ekspor untuk PTFI 675 ribu WMT. Dalam pernyataan resminya, induk PTFI yaitu Freeport McMoran menolak IUPK untuk mempertahankan Kontrak Karya 1991. Freeport McMoran meminta waktu 6 bulan untuk berunding, dan bersiap mengadukan perselisihan ke pengadilan arbitrase.
Akhirnya di bulan Maret 2017, perundingan dimulai dengan empat poin utama: keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi, dan pembangunan smelter. Seluruh poin diterima PTFI tanggal 29 Agustus 2017 sehingga terjadi finalisasi kesepakatan.