Lihat Semua : infografis

Jangan Parkir Sembarangan!


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Oktanti Putri Hapsari / Desain : Anggar Septiadi /   View : 12.203


Indonesiabaik.id - Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Untuk mendukung ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka parkirlah di tempat yang sudah disediakan. Jangan parkir sembarangan karena akan membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Contohnya dengan parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir.

Selain itu juga ada ada area-area terlarang untuk parkir mobil lain, seperti di tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan. Jangan parkir di tempat pejalan kaki atau trek sepeda dan di dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.

Jika parkir dalam kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. Jika dilanggar, ada sanksinya lho…



Infografis Terkait