Lihat Semua : infografis

Jika Tak Mendaftar Sejumlah Aplikasi Bisa Diblokir


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.741


indonesiabaik.id - Dalam upaya melindungi data pengguna, Pemerintah akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia yang belum mendaftar di Kementerian Kominfo.

Sejumlah Aplikasi Wajib Mendaftar

Kementerian Kominfo menyebut, kebijakan ini telah sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang menyebutkan setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Pendaftaran tersebut dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Adapun sanksi jika tidak kunjung mendaftar, Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar.

Mengapa Harus Wajib Mendaftar?

Kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dan lainnya untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia. Kominfo menyebut, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Kewajiban pendaftaran ini juga berguna untuk mewujudkan sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Khususnya memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.

Tak hanya itu, lebih jauh kewajiban ini berguna untuk mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia serta mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.



Infografis Terkait