Lihat Semua : infografis
Kampanye Pemilu 2019: Jangan menghina, menghasut, memfitnah dan mengadu domba!
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam / View : 4.790 |
Indonesiabaik.id - Sebagai negara hukum (rechstaat) tentunya kepastian dan supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya, dan regulasi yuridis normatif pemilu 2019 di Indonesia adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game. Yang dimaksud peserta pemilu di sini adalah parpol untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden/wakil presiden.
Pada pemilu 2019 menurut Pasal 1 angka 35 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye adalah “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.” Larangan kampanye sebenarnya sudah dimulai sejak seluruh parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2018.
Sejak tanggal tersebut hingga 23 September 2018 seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun kecuali sosialisasi untuk internal partai. Ancaman pidana bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Larangan lain adalah memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Demikian juga dilarang pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Selain itu ada beberapa larangan lain selama kampanye yang tertulis di UU No.7/2017 tentang Pemilu.
-
Tag :
- uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
- uu pemilu
- kampanye
- masa kampanye
- kampanye pemilu 2019
- media sosial
- media massa
- larangan kampanye
- hukuman denda melanggar larangan kampanye
- komisi pemilihan umum
- bawaslu
- panwaslu
- peserta pemilu
- hoaks
- Pemilu
- pemilu 2019
- pilpres 2019
- jokowi
- kh maruf amin
- jokowi maruf amin
- prabowo
- prabowo sandiaga uno
- sandiaga uno
- pdip perjuangan
- gerindra
- kampanye hitam
- black campaign
- divisi humas polri
- POLRI
- media massa
- media sosial