Lihat Semua : infografis

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 13.006


Indonesiabaik.id - Pada 8 November 2018, Kementrian Agama Republik Indonesia telah meresmikan kartu nikah sebagai salah satu dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia. Kartu nikah ini pun diluncurkan sebagai bentuk inovasi dokumen pelengkap yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-ktp dan terintegrasi dalam SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis web.

Pada akhir bulan November 2018, distribusi kartu nikah akan dilakukan bersamaan dengan buku nikah secara gratis dan bertahap. Kartu nikah disertai foto sendiri dan pasangan, disertai sebuah QR code yang jika di scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan.

Tapi apakah buku nikah akan dihilangkan fungsinya seturut keberadaan kartu nikah? Nah, ternyata buku nikah tetap menjadi dokumen penting untuk status pernikahan masyarakat Indonesia. Sedangkan, kartu nikah bisa dikatakan versi kecilnya yang dinilai lebih efisien dan mudah dibawa kemana saja.

Jadi, buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan Kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan. Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama dan saling melengkapi, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.



Infografis Terkait