Lihat Semua : infografis
Kebijakan Zonasi Wujudkan Pemerataan Pendidikan
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 5.379 |
Indonesiabaik.id - Upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat merupakan amanat dari nawa cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa zonasi menjadi salah satu strategi pemerintah yang utuh dan terintegrasi. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak tahun 2017 yang lalu ini telah melalui pengkajian yang cukup panjang dan memperhatikan rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel. Zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Sistem zonasi ini merupakan puncak dari rangkaian kebijakan di sektor pendidikan yang diterapkan dua tahun terakhir ini. Tujuannya untuk mengurangi, kalau perlu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan, terutama di sistem persekolahan. Selama ini, menurut Mendikbud, terjadi adanya ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit.
Dikotomi sekolah favorit dan tidak favorit dipandang dapat memperuncing perbedaan dan memperbesar kesenjangan. Hal tersebut, menurut Mendikbud tidak boleh dibiarkan berkepanjangan. Ini persoalan persepsi, dan soal mental. Karena itu, sistem zonasi ini juga merupakan bagian dari upaya Indonesia melakukan revolusi mental masyarakat, terutama persepsinya tentang pendidikan.