Lihat Semua : infografis

Kenali Cara Pengajuan Permohonan Hak Cipta


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 3.416


Indonesiabaik.id - Tahukah kamu? Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, film, komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri serta lainnya.

Lalu, bagaimana cara mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan?

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencakup
  1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta
  3. tanggal dan tempat ciptaan
  4. uraian ciptaan
  1. Melampirkan bukti kewarganegaraan (fotokopi KTP/paspor)
  2. Apabila permohonan badan hukum, melampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
  3. Melampirkan surat kuasa (apabila diajukan oleh seorang kuasa)
  4. Permohonan lebih dari satu orang, nama-nama pemohon ditulis semua
  5. Apabila ciptaan telah dipindahkan, melampirkan bukti pemindahan hak
  6. Melampirkan contoh ciptaan


Infografis Terkait