Lihat Semua : infografis

Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Hari Kemerdekaan


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 14.753


Indonesiabaik.id   -   Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar. Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang dilewati. 

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? 

Pengibaran dan pemasangan 

Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Fungsi 

Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara. 

Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang



Infografis Terkait