Lihat Semua : infografis

Kini Beli LPG 3 kg Wajib Bawa KTP


Dipublikasikan pada 10 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.861


Indonesiabaik.id - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata dan wajib membawa KTP. Hal ini sesuai dengan Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata.

Syarat dan Ketentuan

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Nantinya, para pembeli di Pangkalan/subpenyalur hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg/subpenyalur dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan/subpenyalur mana saja.

Kemudian, pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan/subpenyalur melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan. Untuk pembelian selanjutnya, informasikan NIK atau tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.



Infografis Terkait