Lihat Semua : infografis
Konservasi Macan Tutul Jawa
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 8.608 |
Indonesiabaik.id - Serius menindaklanjuti hasil tren penurunan populasi macan tutul jawa, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.56/Menlhk/Kum.1/2016 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Macan Tutul Jawa (Panthera Pardus Melas) Tahun 2016 – 2026. Berdasarkan hasil diskusi selama proses penyusunan dokumen, setidaknya secara garis besar diharapkan tercipta enam kondisi yang dapat dicapai dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan:
Pertama, pengelolaan populasi macan tutul jawa di alam. Bicara pengelolaan berarti pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu status populasi dan sebarannya secara pasti dan lengkap. Bagaimanapun, data ini sangat penting dalam membuat kebijakan dan perencanaan manajemen konservasi.
Kedua, soal pengelolaan habitat macan tutul jawa. Penting untuk dirumuskan adanya habitat prioritas, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi di seluruh Pulau Jawa, berbasis pada pendekatan lanskap atau zonasi. Ketiga, peningkatan kapasitas pemerintah dan mitra kerja. Peningkatan kapasitas kelembagaan ini penting terkait implementasi di lapangan secara maksimal terkait protokol dan pedoman yang telah disiapkan untuk mensukseskan agenda konservasi tersebut.
Keempat, program konservasi ex situ. Populasi macan tutul jawa ex situ memiliki peran yang penting dalam mendukung konservasi in situ di habitat alaminya. Upaya konservasi ex situ dan in situ harus berjalan simultan. Konservasi ex situ berfungsi sebagai breeding stock jika suatu saat terjadi kondisi yang tidak diinginkan seperti kepunahan spesies di habitat alaminya atau in situ.
Kelima, penyediaan data dan media informasi. Ketersediaan data dan informasi yang lengkap diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan kesadaran semua pihak tentang pentingnya konservasi macan tutul jawa. Untuk itu diperlukan publikasi dan sosialisasi hasil-hasil penelitian dalam bentuk laporan, jurnal, informasi populer, brosur, poster, website dan situs jejaring sosial, serta pengembangan pangkalan data (database) berbasis internet.
Keenam, pendanaan konservasi. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, adanya sumber pendanaan yang berkelanjutan perlu dikembangkan dan dibangun melalui mekanisme kerja sama antarlembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah, baik bersumber dari dalam maupun luar negeri.