Lihat Semua : infografis

Kriteria Anak Asuh


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Vadhia Lidyana /   View : 6.776


Indonesiabaiks.idPada tanggal 17 Oktober 2017, pemerintah mengeluarkan PP no. 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Dalam mengasuh seorang anak, ada beberapa kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Anak asuh mengacu pada pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, usia 18 tahun ke atas tidak termasuk dalam kriteria anak asuh.

Kriteria anak asuh dalam PP no. 44 tahun 2017 adalah anak terlantar, anak dalam asuhan keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban tanggung jawab sebagai orang tua, anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan anak yang diasuh oleh Lembaga Asuh Anak.



Infografis Terkait