Lihat Semua : infografis
Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja PHK Saat Pandemi
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 28.584 |
Indonesiabaik.id - Pandemi Covid-19 memukul rata dampaknya pada hampir seluruh sektor kehidupan, termasuk sektor ekonomi.
Kebijakan pemerintah bagi orang-orang untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 ini, telah menimbulkan dampak besar terhadap keberlangsungan penghidupan pekerja di Indonesia.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.
Untuk pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.
Dalam hal itu, Lembaga Ilmu dan Pendidikan Indonesia (LIPI) bersama Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), melakukan survei mengenai dampak pandemi bagi pekerja.
Dari survei dihasilkan bahwa berdasarkan jenis pekerjaannya, sebanyak 32 % korban PHK berasal dari tenaga usaha jasa; 22% tenaga profesional/teknisi; 15% tenaga tata usaha; 13% tenaga produksi operator alat angkutan dan pekerja kasar; 9% tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan; dan 9% tenaga usaha penjualan.
Dalam menghadapi pandemik Covid-19, pemerintah Indonesia di bidang ketenagakerjaan telah mengambil sejumlah tindakan. Yakni, mengoptimalkan pelaksanaan Program Kartu Pra-Kerja (Pre-Employment Card) khususnya bagi pekerja yang terkena PHK melalui pemberian pelatihan dan dukungan finansial; memberikan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas bagi masyarakat terdampak; mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) melalui Program BLK Tanggap Covid-19 dalam rangka memitigasi dampak pandemi.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan masifikasi program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui padat karya dan kewirausahaan bagi pekerja terdampak, calon pekerja migran, pekerja migran Indonesia yang dipulangkan, dan pekerja UMKM; serta pendekatan-pendekatan penting lainnya.
Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah mulai memberikan stimulus finansial bagi sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif pajak, termasuk restrukturisasi kredit serta pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
Dengan begitu, diharapkan para pekerja terdampak mendapatkan keringanan dari beban penghidupannya dalam menghadapi pandemi.