Lihat Semua : infografis

Lebih Dari 200 Juta Orang Berhak Memilih


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 7.146


Indonesiabaik.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Sebagai informasi, penetapan DPT ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.

Sebaran Data Pemilih Tetap (DPT)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. DPT itu berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri. Yakni yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Dari jumlah itu, pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang. Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih baik di dalam dan luar negeri sebanyak 823.220.

Terdapat lima Provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak. Kelima provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten. Adapun jumlah DPT itu masing-masing 35.714.901 pemilih di Jawa Barat, 31.402.838 di Jawa Timur, 28.289.413 di Jawa Tengah, 10.853.940 di Sumatera Utara dan 8.842.646 di Banten. Sementara DKI Jakarta di posisi keenam dengan 8.252.897 pemilih, diikuti Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih dan Lampung 6.539.128 pemilih.

Kemudian,  empat dari lima provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit berada di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua. Berikut rincian 5 provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit:

1.      Provinsi Papua Selatan  - 367.269 pemilih

2.      Provinsi Papua Barat - 385.465 pemilih

3.      Provinsi Papua Barat Daya - 440.826 pemilih

4.      Provinsi Kalimantan Utara - 504.252 pemilih

5.      Provinsi Papua - 727.835 pemilih

 

Cek Terdaftar di DPT atau Tidak

Kini, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.

Nantinya, laman itu akan menampilkan detail nama pemilih beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor KK serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.



Infografis Terkait