Lihat Semua : infografis
Lindungi Hak Anak Perempuan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Bontor Paolo / Desain : Abror Fauzi / View : 4.283 |
Indonesiabaik.id - Perempuan menjadi korban paling banyak dalam kasus pernikah anak di Indonesia. Terbukti 22,82% atau 1 dari 6 perempuan di Indonesia sudah menikah sebelum usia 18 tahun.
Perempuan Indonesia 7,5 kali lebih rentan menjadi korban perkawinan anak di Indonesua daripada laki-laki. Sebenarnya itu, membuat hak-hak yang seharusnya didapat oleh perempuan menjadi terabaikan.
Hak yang terabaikan seperti hak memperoleh pendidikan, hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, kesehatan diri, dilindungi dari ekploitas dan hak tidak dipisahkan oleh orang tua.
Oleh karena itu, mari lindungi wanita dari perkawinan anak yang membuat wanita kehilangan hak tersebut. Agar wanita dapat terpenuhi haknya dengan penuh. (Rifani Indrianti)