Lihat Semua : infografis

Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.357


Indonesiabaik.id - Kemenkumham RI resmi memperpanjang masa berlaku paspor dari semula lima tahun kini menjadi 10 tahun. Perpanjangan masa berlaku paspor itu mulai diterapkan sejak Kamis, 29 September 2022.
Ketentuan perpanjangan masa berlaku dokumen tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Aturan Paspor Jadi 10 Tahun

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan
  2. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
  3. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Syarat Permohonan Paspor

Terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi untuk membuat paspor yang kini berlaku selama 10 tahun tersebut.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan paspor itu terdiri dari:

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa


Infografis Terkait