Lihat Semua : infografis

Maskapai Dapat Ubah Tarif Penumpang Kelas Ekonomi


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 1.937


Indonesiabaik.id - Tahukah kamu bahwa maskapai dapat mengubah tarif penumpang kelas ekonomi? Sebelum ke sana, kita harus mengetahui terlebih dulu definisi maskapai atau badan usaha angkutan udara, yaitu badan usaha milik negara/milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara secara berjadwal untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut bayaran.

Terkait bahwa maskapai dapat mengubah besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi, hal itu sah saja. Karena telah diatur dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Namun menurut Pasal 9 Ayat (2) Permenhub No.14/2016, penetapan besaran tarif itu tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Ditambahkan dalam Pasal 9 Ayat (3) bahwa maskapai dalam menetapkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas.

Kemudian Pasal 10 Ayat (1 dan 2) menerangkan penetapan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi oleh maskapai, wajib dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara maksimal 15 hari kalender sebelum diberlakukan. Lalu Pasal 10 Ayat (3) menyebutkan perubahan yang dimaksud dua ayat sebelumnya harus diinformasikan oleh maskapai kepada pengguna jasa melalui media informasi yang mudah diketahui atau melalui perwakilan maskapai atau mitra penjualan tiket.



Infografis Terkait