Lihat Semua : infografis
Mau Dapat Bantuan 40 Juta KPR Bersubsidi? Cek Syaratnya!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 18.012 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Target dan Besaran KPR Bersubsidi BP2BT
Kementerian PUPR menyiapkan bantuan subsidi KPR hingga Rp 40 juta, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang mengajukan kredit rumah bersubsidi di mana pengajuan tersebut dijatah bagi pengadaan 218 rumah saja.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan (total) sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit. Tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.
Syarat KPR Bersubsidi
- Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) berupa bantuan hingga Rp 40 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019
- Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
- MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan
- Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Bantuan hingga Rp 0 juta bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya
- Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni untuk rumah tapak Rp 150 juta-Rp 219 juta; Untuk rumah susun Rp 288 juta-Rp 385 juta; Untuk rumah yang dibangun swadaya Rp 120 juta-Rp 155 juta