Lihat Semua : infografis
Modifikasi Motor dan Mobil Yang Bisa Kena Tilang
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari / View : 9.092 |
Indonesiabaik.id - Berpikir dan teliti dahulu sebelum memodifikasi motor atau mobil kamu. Karena ada sejumlah modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan undang-undang lho. Seperti apa saja ya? Pertama jangan mengubah rangka kendaraan bermotor kamu, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.
Lalu jangan mengubah pelat nomor kendaraan yang sudah ada cetakan Kepolisian karena itu juga merupakan syarat utama administrasi kendaraan. Kemudian jangan mengubah warna kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK. Kalau mau ganti warna yang harus perbarui STNK kamu. Lantas jangan mengubah dimensi kendaraan di mana ini berkaitan dengan merekayasa baik ukuran panjang, lebar, maupun volume dari kendaraan yang dapat mempengaruhi keamanan kendaraan ketika dikendarai. Jika ingin mengubah dimensi kendaraan bisa saja, asal selesai modif harus segera dilakukan uji kelayakan di instansi yang bersangkutan.
Berikutnya adalah jangan mengubah kapasitas mesin sesuai yang tertera di STNK dan BPKB. Juga jangan memakai ban tidak layak (gundul). Ini juga berlaku untuk yang memakai ban model slick di motor harian. Hal ini karena berkaitan dengan keselamatan si pengendara motor maupun orang lain yang juga sesama pengguna jalan.
Untuk knalpot juga jangan diganti dengan knalpot modifikasi “kolong/racing”. Hal ini dilarang karena sebetulnya berkaitan dengan soal polusi udara dan juga polusi suara. Karena tidak semua knalpot aftermarket bisa sebagus bawaan pabrik untuk kemampuan penyaringan gas buangnya. Jadi, mari tetap jaga lingkungan kita dengan tidak sembarangan mengganti atau memodifikasi knalpot, lebih baik lagi kalau tetap memakai knalpot standar.
Lantas tidak mengganti klakson karena akan menimbulkan polusi suara. Selain itu, ukuran suara klakson pada tiap tipe kendaraan sudah dibedakan agar mudah dimengerti sebagai insyarat saat di jalan. Kemudian jangan mengganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi karena akan menyilaukan pengguna jalan lain dan akan membahayakan pengendara lain dari arah berlawanan. Terakhir jangan menghilangkan alat keselamatan sendiri berupa lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya (biasa disebut mata kucing). Karena kalau dilepas ya sudah jelas bakal membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Ingat! Ini demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain, karena jalanan adalah fasilitas bersama.
Bagi para pelanggar modifikasi tersebut harus ingat Pasal 277 junto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandingan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dendan paling banyak Rp24 juta.