Lihat Semua : infografis
Naik Pesawat Harus Tes PCR Lagi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 1.761 |
Indonesiabaik.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan perjalanan baru di tengah pandemi. Kini aturan itu tertuang dalam Addendum surat Edaran Nomor 21 tahun 2021, terkait perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh.
Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi umum, penyebrangan, kereta api antar kota di Jawa Bali dan luar Jawa Bali, aturan sama juga berlaku.
Namun, selain PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 X 24 jam, masyarakat tetap bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.