Loading...

Nggak Perlu Pusing, Ini Cara Urus KTP-el Hilang

Nggak Perlu Pusing, Ini Cara Urus KTP-el Hilang

indonesiabaik.id Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Kehilangan KTP tentu bisa membuat panik, apalagi jika sedang dibutuhkan untuk keperluan administrasi.

Namun, kabar baiknya, proses mengurus KTP elektronik (KTP-el) yang hilang kini jauh lebih mudah dan tidak serumit yang dibayangkan.

Syarat Mengurus KTP-el Hilang

Sebelum datang ke kantor Dukcapil, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi data.

Cara Mengurus KTP-el yang Hilang

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Petugas akan melakukan pengecekan data penduduk
  4. Jika data sesuai, KTP-el akan langsung dicetak
  5. KTP baru bisa langsung kamu terima