Lihat Semua : infografis

Operasional Transportasi Umum selama PSBB Jakarta


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 1.487


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional transportasi umum selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pembatasan transportasi umum yang meliputi KRL, MRT, dan TransJakarta itu termasuk mengurangi kapasitas penumpang dan frekuensi layanan. Aturan mengenai pembatasan operasional itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta

Operasional Transportasi Umum selama PSBB

Mengenai pembatasan operasional transportasi umum itu juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. Pengaturan pembatasan operasional tersebut dibagi ke dalam tiga periode. Pertama periode 14-16 September, periode kedua 17-20 September, dan periode ketiga 21 September sampai dengan seterusnya.

Untuk moda MRT Jakarta, operasional pada periode pertama mulai pukul 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit di hari kerja dan 10 menit di akhir pekan. Kemudian periode kedua, jam operasional dikurangi menjadi pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit baik di hari kerja dan akhir pekan.

Serta untuk periode ketiga beroperasi dari pukul 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit, baik di hari kerja maupun akhir pekan. Sementara, untuk moda LRT jam operasional pada periode pertama mulai pukul 05.30-21.00 WIB dengan headway 10 menit. Periode kedua beroperasi mulai pukul 05.30-20.00 WIB dengan headway 20 menit, dan periode ketiga beroperasi mulai 05.30-19.00 WIB dengan headway 20 menit.

Untuk moda transportasi KRL Jabodetabek, jam operasional di periode pertama mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Kemudian, waktu operasional dikurangi pada periode kedua dengan jam operasi 05.00-20.00 WIB, dan periode ketiga KRL Jabodetabek hanya beroperasi dari pukul 05.00-19.00 WIB.

Kemudian, untuk bus TransJakarta, jam operasional pada periode pertama mulai pukul 05.00-22.00 WIB, periode kedua 05.00-22.00 WIB, dan periode terakhir 05.00-19.00 WIB.

Selain itu, SK tersebut juga mengatur mengenai pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum selama PSBB. Untuk moda MRT, jumlah penumpang maksimal 60 orang/kereta. Kemudian untuk moda LRT 30 orang/kereta dan KRL Jabodetabek 74 orang/kereta.

Sementara untuk Bus TransJakarta, pembatasan penumpang tergantung dengan ukuran bus. Untuk bus berukuran besar dibatasi 60 orang/bus, bus sedang 30 orang/bus, dan bus kecil 15 orang/bus.

SK tersebut juga mengatur mengenai pembatasan jumlah penumpang di kereta jarak jauh. Untuk kereta eksekutif maksimal 25 orang/kereta, serta untuk kereta bisnis dan ekonomi masing-masing dibatasi 30 orang/kereta.



Infografis Terkait