Lihat Semua : infografis

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu, Berapa Gajinya?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 272.894


Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Berapa Besar Gajinya?

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
  • Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
  • Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024
  1. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
  • Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.



Infografis Terkait