Lihat Semua : infografis
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu, Berapa Gajinya?
Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 308.038 |
Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Berapa Besar Gajinya?
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
- Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
- Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024
Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.