Lihat Semua : infografis

Pasang Bendera Merah Putih Sesuai Ukurannya


Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.232


Indonesiabaik.id — Tahukah SohIB? Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda sesuai dengan tempat penggunaan atau pemasangannya.

Ukuran Bendera Merah Putih

Hal itu telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 4 UU tersebut, menjelaskan ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. 

Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 

Detail ketentuan ukurannya sebagai berikut: 

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih

Dalam aturan disebutkan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan:

  • Rumah

  • Gedung atau kantor

  • Satuan pendidikan

  • Transportasi umum

  • Transportasi pribadi

  • Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera

  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial

  3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih

  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.



Infografis Terkait