Lihat Semua : infografis

Pelat Mobil Akhiran RF, Punya Hak Istimewa?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 15.738


Indonesiabaik.id - Polisi menyatakan pengguna mobil pelat nomor akhiran RF tetap bisa ditindak jika melakukan pelanggaran di jalan raya. Petugas memastikan mobil dengan pelat nomor demikian tidak sepenuhnya memiliki keistimewaan.

Apa Itu Plat RF?

Masing-masing akhiran RF pada pelat nomor bisa berbeda-beda. Misalnya pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.

Ketentuan Plat RF di Jalan Raya

Mobil dengan pelat nomor RF tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.

Dengan kata lain jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirine atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Infografis Terkait