Lihat Semua : infografis
Pendaftaran CPNS 2018 Mudah & Lebih Singkat
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 3.103 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah membuka lagi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pembukaan pendaftarannya dimulai pada 19 September 2018. Nanti calon peserta yang akan menjalani tes seleksi harus menjalani mekanisme yang telah terintegrasi dan terpusat melalui portal nasional http://sscn.bkn.co.id. Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS nantinya akan lebih singkat, sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu.
Lalu bagaimana alur pendaftaran CPNS 2018 melalui link tersebut? Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) saat hendak melakukan log in di laman http://sscn.bkn.co.id. Sistem ini nantinya bisa mengecek kevalidan NIK calon peserta. Nah, bagi calon peserta yang telah dinyatakan valid akan mendapat bukti daftar akun yang digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.
Kemudian calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Untuk dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, Kartu Keluarga dan KTP.
Lalu setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta. Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian, di mana kartu tersebut dapat disimpan dalam penyimpanan telepon seluler maupun dicetak untuk dibawa saat akan melaksanakan ujian.
-
Tag :
- alur pendaftaran cpns 2018
- cpns 2018
- formasi cpns 2018
- tes cpns
- kementerian pan dan rb
- syafruddin
- pendaftaran cpns 2018
- diaspora
- olahragawan berprestasi
- bkn.go.id
- badan kepegawaian negara
- kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
- permen panrb no 36/2018
- pemerintah indonesia
- tes cpns 2018
- skck
- ktp
- kk
- nik